Sabtu 27 May 2017 11:19 WIB

Polemik di DPD Bisa Berpengaruh Luas

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Pejabat baru Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (tengah),berfoto bersama Wakil Ketua DPD I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua DPD II Darmayanti (kanan) usai Pelantikan dirinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pejabat baru Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (tengah),berfoto bersama Wakil Ketua DPD I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua DPD II Darmayanti (kanan) usai Pelantikan dirinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Makmun Murod Al Barbasy menyatakan polemik yang ditimbulkan oleh lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bisa lebih luas pengaruhnya dibanding Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Karena itu, dia menilai anggota DPD RI bisa lebih liar dibanding anggota kamar sebelahnya. Itu karena anggota DPD RI tidak ada ikatan dengan Partai Politik (Parpol).

"Kalau DPR jelas fraksinya, DPD ini lebih liar karena tidak ada ikatan dengan partai atau sejenisnya. Menurut saya di DPD sangat liar dan 'fraksinya' begitu banyak," jelas Makmun Murod Al Barbasy, saat menjadi pembicara pada diskusi di Hotel Sofyan, Jakarta, Sabtu (27/5).

Selain itu Makmun mengataka, DPD RI akan lebih seksi lagi ke depannya. Hal itu setelah Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi Ketua DPD RI saat ini. Meskipun pelantikannya sebagai Ketua DPD sempat menuai kontroversial, tapi, kata Makmun, sebenarnya tidak ada masalah yang krusial secara hukum. "Bahkan tidak ada aturan yang dilanggar oleh OSO. Ini akan menarik sampai 2019," ujar Makmun.

Sebelumnya mantan pimpinan DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai, gugatan yang diajukannya bersama tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta‎ untuk mengembalikan marwah Mahkamah Agung (MA). Menurutnya langkah Wakil Ketua MA Suwadi yang mengambil sumpah jabatan terhadap OSO tidak tepat. Karena, pimpinan DPD RI versi OSO dianggap sebagai pimpinan ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement