Sabtu 27 May 2017 06:34 WIB

Panglima: Ada 3 Oknum TNI Tersangka Pengadaan Helikopter AW 101

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan konferensi pers kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Militer (POM) TNI sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus pembelian Helikopter AW 101 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hasil sementara telah menetapkan tiga orang oknum TNI AU sebagai tersangka. Mereka adalah Marsma TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letkol (ADM) WW sebagai pejabat Pemegang Kas (Pekas), Pelda SS Staf Pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu.

Panglima mengatakan masih sangat mungkin ada tersangka lain. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto, saat konferensi pers dengan awak media massa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).

 

“Dari hasil penyelidikan POM TNI bersama-sama dengan KPK dan PPATK terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan Helikopter AW 101 TNI AU, ditemukan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 220 milliar dengan basis perhitungan nilai tukar rupiah sebesar Rp 13 ribu per dolar," jelas Gatot.

 

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga menyampaikan bahwa, penyelidikan POM TNI, KPK dan PPATK masih terus melakukan berbagai upaya integratif, khususnya terkait aliran dana dari hasil pengadaan Helikopter AW 101 milik TNI AU tersebut. Sebagai barang bukti POM TNI telah mengamankan (disita pemblokiran rekening) atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang senilai Rp 139 milliar.

 

"Saya selaku Panglima TNI berharap kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, khususnya personel TNI agar bersikap kooperatif, jujur dan bertanggung jawab, sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara cepat, tuntas dan proporsional,” kata Gatot.

 

Panglima TNI menambahkan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo padar rapat terbatas 23 Februari 2016 lalu, bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini belum benar-benar normal, maka pembelian Helikopter AW-101 belum dapat dilakukan. Karena itu untuk saat ini ditunda dulu sampai dengan kondisi ekonomi kita lebih baik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement