Kamis 25 May 2017 19:02 WIB

Polisi Amankan Muncikari dan PSK Prostitusi Online di Kota Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan seorang muncikari dan enam orang pekerja seks komersil (PSK) yang terlibat dalam bisnis prostitusi online. Muncikari itu kerap memperdagangkan para PSK yang menjadi anak buahnya melalui sistem online.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB menjelaskan, penangkapan muncikari yang biasa disapa Mami dan para PSK itu dilakukan di salah satu hotel di Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (24/5) malam. Dalam penangkapan tersebut, Mami tertangkap basah sedang memperdagangkan dua orang PSK yang menjadi anak buahnya. 

Saat penangkapan itu, baru satu orang PSK yang datang ke hotel tersebut untuk melayani ‘tamunya’. Sedangkan satu PSK lain yang sudah dipesan, belum datang ke lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2 juta dari hasil ‘penjualan’ dua orang PSK tersebut. Selain itu, adapula satu buah celana dalam wanita berwarna ungu dan enam buah telepon genggam berbagai merek.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Satnarkoba Polres Cirebon Kota, selanjutnya diamankan lima orang PSK yang berada di kos-kosan," kata Adi, Kamis (25/5). Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim guna proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Achmad Gunawan menambahkan, muncikari tersebut membandrol para PSK yang menjadi anak buahnya dengan harga Rp 1 juta per orang. Dari transaksi itu, muncikari memperoleh keuntungan Rp 200 ribu.

"Tapi ada juga yang Rp 1,5 juta per orang. Muncikari untungnya Rp 500 ribu," terang Gunawan.

Para pelaku dikenai pasal 296 diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 506 dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun, serta Jo pasal 332 KUHP dan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur diancam maksimal 15 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement