Kamis 25 May 2017 00:28 WIB

Yusril Nilai Gugatan Pelantikan Ketua DPD Kurang Tepat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan objek gugatan yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pelantikan Ketua DPD Dr. Oesman Sapta kurang tepat.

“Saya menganggap ini bukan objek keputusan ketatanegaraan. Sekarang anda bisa saja mengajukan gugatan, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan,” ucap Yusril saat menjadi saksi ahli MA di Sidang Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Gedung PTUN, Jakarta, Rabu (24/5).

Dari keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (24/5), Yusril menyatakan pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

“Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan,” ucap dia.

Yusril memaparkan, pemilihan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi, dan Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono juga datang menyaksikan sidang gugatan di PTUN. Kehadirannya di PTUN hanya ingin mendukung MA sebagai tergugat. “Saya hanya mengecek saja kesini. Saya support MA. Karena DPD juga memiliki kepentingan. Saya cek, saya support MA bisa lampaui proses ini,” ujar dia.

Senator asal Maluku itu menjelaskan bahwa sejatinya MA mempunyai dasar hukum yang kuat sebelum melakukan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD yang baru. Oleh karena itu, ia optimistis MA akan memenangi perkara ini.

“Harapan kami tentu dari pihak DPD sekarang terutama pimpinan yang baru, agar MA menang. Kita berharap dan saya optimistis akan hal itu. MA itu sebuah lembaga tinggi, lembaga hukum peradilan tidak mungkin jalankan suatu tindakan tanpa ada landasan hukum,” tambah Nono.

Seperti diketahui, pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan saksi ahli. Pihak penggugat menghadirkan Mantan ketua MA Bagir Manan, sementara penggugat menghadirkan Yusril Ihza Mahendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement