Rabu 24 May 2017 17:46 WIB

Korban Penipuan Pandawa Group Lebih dari 20 Ribu Nasabah

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kiri) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kiri) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group berkerumun di lingkungan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/5). Mereka datang untuk memverifikasi data personal dan jumlah kerugian yang dialaminya. Korban penipuan investasi tersebut diperkirakan mencapai 20 ribu orang.

"Jadi hari ini dilakukan pencocokan piutang dari waktu pra-verifikasi sebelumnya," ujar salah satu pengurus KSP Pandawa Mandiri Group, Muhamad Deni, di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (24/5).

Deni juga mengatakan jumlah piutang Pandawa Group kepada nasabahnya sampai saat ini berkisar Rp 1,9 triliun. Total jumlah ini, diakui dia, masih belum pasti karena masih ada beberapa nasabah yang telat dalam menyampaikan kerugiannya.

Sementara untuk total nasabah atau kreditur di KSP Pandawa Group, kata Deni, diperkirakan sampai lebih dari 20 ribu orang. Bahkan, menurut dia, kemungkinan bisa menyentuh 30 ribu nasabah. "Jumlah kreditur di awal itu 17 ribu, mungkin sekarang lebih dari 20 ribu kreditur, bahkan bisa 30 ribu," kata dia.

Deni mengatakan, nasabah yang melakukan verifikasi nantinya mempunyai hak suara untuk disampaikan pada 31 Mei 2017. Tanggal ini adalah waktu dilakukannya rapat dan pengambilan voting dari para nasabah. Sedangkan pada 30 Mei, adalah waktu pembahasan rencana proposal.

"Kalau tidak ada proposal perdamaian yang diserahkan Pandawa, maka akan dinyatakan pailit," ucap dia.

Selain itu, kalaupun ada proposal perdamaian yang disampaikan Nuryanto sebagai pemilik Pandawa Group, berikutnya tergantung pada para korban, apakah ingin mempailitkan Pandawa Group atau memberikan perpanjangan PKPU.

Deni mengungkapkan jika pada 31 Mei nanti Nuryanto tidak datang, maka jelas bahwa Pandawa akan ditetapkan pailit. "Atau apabila tanggal 31 Mei beliau nggak hadir maka debitur dinyatakan pailit karena wajib hadir pada tanggal 31, dinyatakan pailit," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement