REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, rancangan PP sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal menunggu penetapan dari Presiden Jokowi.
Meski begitu, ia belum bisa memberikan penjelasan rinci soal skema pencairan dan besaran dari THR tahun ini. "Sudah selesai. PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden. Info lengkap ada di Kementerian PAN-RB," ujar Askolani, Selasa (23/5).
Pernyataan Askolani ini melengkapi penjelasan sebelumnya bahwa pemerintah memutuskan untuk tetap tidak memberikan THR kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2017 ini. Kebijakan ini sama seperti tahun lalu, di mana pensiunan PNS hanya mendapat gaji ke-13 tanpa mendapat THR. Sementara itu, THR tetap akan diberikan kepada PNS yang masih berstatus aktif saat ini.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yeni Sucipto menilai, pemberian THR sebetulnya menjadi beban tersendiri bagi anggaran negara yang sedang terbelit kebutuhan belanja yang membengkak. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji kembali kebijakannya untuk tetap memberikan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Apalagi, pemerintah memiliki prioritas pertama untuk menggunakan anggaran ke sektor-sektor produktif termasuk pembangunan infrastruktur.
"Atau, bila anggaran memang ada. Sebetulnya tinggal transparansi saja yang harus diterapkan pemerintah. Ingat, APBN adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Bukan sekelompok aparatur negara saja," jelas Yeni.
Salah seorang PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Aisyah Siti (37) tahun, menilai bahwa pemberian THR sebetulnya hak mereka. Baginya, penganggaran THR dan gaji ke-13 pasti sudah melalui pembahasan yang matang antara pemerintah dan parlemen. Meski begitu, Aisyah mengaku bahwa sebetulnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mau tak mau harus siap bekerja untuk melayani masyarakat. "Karena kalau tidak siap kerja untuk rakyat, mending kerja saja di swasta yang THR-nya jelas," katanya.
Aisyah menyebutkan, pemberian THR lebih baik dipisah waktunya dengan pencairan gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 sebaiknya diberikan tepat sebelum dimulainya tahun ajaran baru. "THR untuk Lebaran, gaji ke-13 untuk anak sekolah. THR juga untuk mudik dan sedekah kan," katanya.
Kemenkeu merencanakan, THR akan diberikan kepada PNS sebelum Lebaran dan gaji ke-13 akan disalurkan tetap pada bulan Juni. Hal ini bertepatan dengan tahun ajaran yang akan dimulai pada Juli mendatang.
Meski akan dibayarkan pada bulan yang sama, namun Askolani menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa saja berbeda tanggal. Yang jelas, lanjutnya, THR akan diterima PNS sebelum Lebaran tiba. Sedangkan gaji ke-13 bakal disalurkan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Tahun lalu, pemerintah memutuskan memberikan THR kepada PNS lantaran tidak ada kenaikan gaji bagi para PNS. THR diberikan sebagai kompensasi atas hal tersebut.