Selasa 23 May 2017 17:58 WIB

Mendagri: Parpol yang Ajukan Capres Harus Teruji di Pileg

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berpandangan partai politik yang ingin mengajukan calon presiden di Pemilu Presiden, harus telah teruji di Pemilu Legislatif sehingga idealnya ambang batas parpol mengajukan Capres 20-25 persen.

"Terkait presidential treshold ada yang mau nol persen, namun pemerintah berpandangan parpol harus teruji peroleh suara di Pemilu Legislatif, karena itu kami ingin 20-25 persen," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (23/5).

Hal itu dikatakan Tjahjo dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Tjahjo juga mengatakan pemerintah tetap menginginkan ambang batas parlemen naik dari jumlah sebelumnya sebesar 3,5 persen. Hal itu menurut dia untuk meningkatkan dan menguatkan demokrasi dalam sistem presidensial.

"Mau 3,5 persen atau lebih dari 7 persen, prinsipnya naik untuk tingkatkan kualitas demokrasi," ujarnya.

Tjahjo juga mengatakan masih ada perbedaan pendapat antara Pansus dengan pemerintah terkait penambahan jumlah daerah pemilihan, yaitu pemerintah ingin lima namun DPR lebih dari 10.

Dia menyerahkan pembahasannya di Pansus agar bisa didiskusikan bersama, karena harus dipertimbangkan daerah yang dahulu dirugikan jumlah dapilnya tidak sebanding dengan jumlah penduduknya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

"Penambahan kursi Dapil, pemerintah ingin lima saja yaitu tiga di Kalimantan Utara, satu di Riau, satu di Kepulauan Riau. Namun, pansus ingin lebih dari lima," ujarnya.

Sementara itu menurut dia untuk dana saksi, pemerintah keberatan kalau dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena untuk satu putaran nilainya mencapai Rp10 triliun.

Karena itu dirinya meminta pendapat Menteri Keuangan untuk jalan keluar dan apakah bisa dengan pengawasan Bawaslu ditingkatkan atau bantuan parpol ditingkatkan.

"Lalu terkait menyangkut konversi suara, simulasinya diserahkan kepada pemerintah dan sesuai sistem lama," ucapnya.

Untuk verifikasi parpol menurut Tjahjo, pemerintah menginginkan agar parpol yang sudah pernah ikut pemilu tidak perlu diverifikasi.

Tjahjo mengatakan pembahasan RUU Pemilu di Pansus dengan pemerintah sudah masuk tim perumus dan tim sinkronisasi serta membahasnya bersama ahli bahasa serta KPU-Bawaslu.

Menurutnya, pembahasan secara komprehensif itu untuk menyisir hal-hal kecil yang dimungkinkan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Misalnya, calon tunggal di Pilkada kan sebelumnya tidak pernah dipikirkan namun sekarang dibahas lama. Lalu terkait Pilpres, capres yang berhalangan tetap bagaimana," jelasnya.

Dia menginginkan agar pengambilan keputusan terkait isu-isu krusial di Pansus Pemilu dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan tidak dengan pemungutan suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement