Selasa 23 May 2017 16:55 WIB

Soal Pencabutan Banding Ahok, Jaksa Agung: Kami Kaji Dulu

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung M Prasetyo
Foto: Republika/Mabruroh
Jaksa Agung M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan pengajuan memori bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan Kejaksaan Agung masih belum memiliki langkah apa yang harus diambil terkait banding yang telah diajukannya itu.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan perihal pencabutan banding yang dilakukan pihak Ahok adalah hak setiap individu. Jaksa, menurutnya harus menghormati pilihan yang sudah diputuskan oleh tim Ahok.

"Nah sekarang bagaimana sikap jaksa penuntut umum (JPU)? Saya sudah bicarakan dengan JPUnya intinya kita di sini melihat bagaimana perkembangan dinamika hukum yang sedang berjalan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

Prasetyo tidak memastikan berapa lama kejaksaan perlu mengakaji situasi perkembangan hukum tersebut. Yang pasti kata dia, apabila memang dalam perjalanan ditemukan adanya urgensi untuk meneruskan banding maka akan dilanjutkan.

"Kita kaji lagi relevansi dan urgensinya untuk banding atau tidak. Karena si terdakwa sendiri telah menyatakan menerima dalam kasus ini lho ya," ujarnya.

JPU telah mengajukan memori Banding sejak Selasa (16/5) lalu. Dalam isi memori banding tersebut, JPU meminta penjelasan hakim perihal vonis Ahok yang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement