Selasa 23 May 2017 15:13 WIB

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Sudah Kami Perkirakan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyambut baik putusan PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Menurutnya, putusan ini telah diperkirakan sebelumnya.

"Ya tepuk tangan dulu, tetapi hal itu sudah diperkirakan," ujar Saut kepada wartawan di Gedung Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

Dia menegaskan, dalam konteks tersebut masyarakat harus mengingat bahwa membangun hukum tidak boleh dipaksakan. Namun, Saut juga menuturkan jika KPK tetap mengevaluasi diri setelah pengajuan praperadilan Miryam.

Dia mencontohkan, salah satu hal yang dievaluasi yakni kebenaran apakah saat pemeriksaan Miryam, penyidik melakukannya sambil makan buah durian. "Apakah betul seperti itu sehingga dia merasa terintimidasi. Maka kami akan detail sekarang. Bila perlu sebelum pemeriksaan kami akan periksa darah seseorang dulu," ungkapnya.

Menurut Saut, langkah ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara saat disinggung mengenai tindak lanjut dari kasus korupsi KTP-el, Saut menegaskan jika akan ada sejumlah strategi.

Dia pun mengisyaratkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus itu. "Ada langkah strategis ke depan yang kami enggak bisa sebutkan. Soal tersangka nanti dululah, kami ada kajian," tambah Saut.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Farksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-el) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement