Selasa 23 May 2017 12:25 WIB

Gugatan Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Ini Baru Awal

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Didi Purwadi
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani berjalan memasuki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan, keputusan hakim ketua Asiadi Sembiring untuk menolak gugatan praperadilan Miryam menjadi awal dari proses yang panjang. Hal itu disampaikan Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk kasus terkait KTP El, tidak hanya peradilan saja, tetapi kemungkinan perkembangan yang akan datang, beberapa perkara lainnya," ujar Setiadi kepada wartawan, Selasa (23/5).

KPK juga berterima kasih kepada media dan masyarakat yang sudah mendukung terkait dengan proses praperadilan Miryam. Selain itu, dengan hasil putusan hakim ketua Asiadi Sembiring tersebut, menunjukkan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar.

"Apa yang dilakukan KPK sudah sesuai SOP, sesuai dengsn ketentuan hukum yang berlaku, juga didukung keterangan ahli maupun dokumen yang sudah teruji, karena praperadilan ini juga merupakan pengujian terhadap prosedur hukum acara oleh KPK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement