REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah provinsi mengatur jam kerja baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan. Para PNS mendapat pengurangan jam kerja saat bulan puasa.
Meski demikian, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengimbau PNS untuk tidak menjadikan momen puasa sebagai alasan bermalas-malasan. Justru kineja harus tetap optimal untuk melayani masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"Kami berharap, kami minta kepada PNS meskipun dalam kondisi puasa, puasa tidak menghalangi berprestasi tidak menghalangi melayani publik dengan prima. Karena itu, jangan ada halangan untuk bekerja seperti biasa, bahkan lebih dari biasanya meskipun dalam kondisi sedang berpuasa," kata Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5).
Ia menilai para pegawai harus lebih fokus bekerja sembari beribadah. Apalagi, tidak ada alasan makan siang di waktu istirahat sehingga bisa fokus pada pekerjaannya.
Kepala Bagian Publikasi Setda Jabar Ade Sukalsah mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah bernomor 0621.1/21/Org Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1436 H/2017 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, disebutkan jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit. Ada penyesuaian terutama untuk waktu pulang kerja yang dipercepat.
“Jam kerja PNS Pemprov Jabar ada penyesuaian terutama di jam pulang kerja. Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk kerja pukul 07.30–14.30 WIB dengan istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, pulang kerja pukul 15.00 WIB. Karena jam istirahat lebih panjang 30 menit,” ujarnya di Gedung Sate, Senin (22/5).
Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, kata Ade, ada sedikit perbedaan di jam pulang. Yakni, dengan jadwal Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-14.30 WIB, dan Sabtu 08.00-12.00 WIB, di mana jam istirahat disesuaikan.