REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Setengah ons sabu-sabu disita polisi dari seorang pengusaha ayam di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Barang terlarang tersebut disita dari JM (42) di Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur.
"Rumah itu adalah milik kakak ipar pelaku yang indikasinya kerap dijadikannya sebagai tempat transaksi narkoba," kata Kepala Suddirektorat I Direktorat Narkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin (22/5).
Penangkapan yang diawali dengan aksi penggerebekkan ini dilaksanakan setelah petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Pada Rabu (10/5), petugas menciduk pelaku saat melakukan transaksi dengan seorang pelanggannya yang berhasil melarikan diri. "Saat transaksi itu kita tangkap," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa setengah ons sabu-sabu, seperangkat alat hisap, timbangan digital, 1 gram sabu-sabu, dan telepon genggam.
Ia mengatakan JM yang telah dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika selain sebagai pengedar. "Urine positif, dan serbuk kristal putihnya positif sabu-sabu," kata Komang Satra.
Sementara ini, katanya, petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu jaringan JM yang terindikasi berasal dari wilayah Lombok Timur. "Dari mana dia dapat bahan ini, siapa saja rekannya, masih kita dalami," ucapnya.
Sesuai aturannya, tersangka terancam pidana paling singkat lima tahun penjara, ujarnya.