REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali memperoleh predikat tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat ini diperoleh sejak 2006, sehingga DPD RI telah memperoleh WTP 11 kali berturut-turut.
"Hal ini merupakan hasil kerja keras semua pihak yaitu Anggota DPD dan jajaran kesekjenan, termasuk PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)," ujar Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, Jumat (19/5).
Sudarsono menjelaskan, penghargaan ini menunjukkan komitmen dari seluruh jajaran DPD RI untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Pencapaian ini tidak terlepas dari upaya bersama untuk melakukan tertib administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pemeriksaan oleh BPK," kata dia.
Sementara itu, dalam rangka peningkatan keberpihakan kepada daerah dan memperkuat eksistensi lembaga di daerah, pada tanggal 8 Mei telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPD RI dengan Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang ditandatangani oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Ketua APPSI Dr Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta.
Melalui MoU ini disepakati kerjasama dan sinergi antara anggota DPD RI dengan pemerintah daerah untuk mendukung dan mengawal program prioritas pembangunan di daerah dalam rangka mengamankan investasi dan pertumbuhan ekonomi, mengatasi kesenjangan antar daerah, serta dalam rangka peningkatan efektivitas implementasi dan pengawasan otonomi daerah.