Senin 22 May 2017 15:17 WIB

Beroperasi 3 Tahun, Pesta Besar Seks Gay Digelar Tiap Akhir Pekan

Barang Bukti pesta seks gay berupa rantai besi yang ditemukan polisi, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Barang Bukti pesta seks gay berupa rantai besi yang ditemukan polisi, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menduga kegiatan kelompok homoseksual yang digerebek di kawasan Kelapa Gading telah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

"Awalnya kegiatan dilakukan secara terbatas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi di Jakarta Senin (22/5).

(Baca: Sosiolog: Raih Dukungan Kelompok HAM, Kelompok LGBT Jadi Lebih Eksis)

Setelah setahun, pengelola kelompok homoseksual itu mulai menyebarkan kegiatan terlarang tersebut kepada publik dengan mewajibkan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar Rp 180 ribu per orang. Nasriadi menambahkan, pengelola kelompok itu kerap menggelar acara setiap hari namun kegiatan yang besar dilakukan tiap Sabtu dan Minggu.

Salah satu kegiatan yang dilakukan yakni menari tanpa busana khusus kelompok homoseksual dengan bayaran bagi penari pemula Rp 700.000 per sekali main dan penari senior Rp 1.200.000 per sekali main. Nasriadi menuturkan petugas mengawasi kegiatan homoseksual itu selama dua pekan sebelum menggerebek tempat prostitusi tersebut.

(Baca: 141 Orang Diciduk Polisi dalam Pesta Seks Gay 'The Wild One')

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang diduga saat menggelar pesta homoseksual pada PT Atlantis Jaya di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT15/03 Kelapa Gading Barat pada Minggu (21/5) malam.

Di lokasi, petugas mengamankan rekaman kamera tersembunyi, alat kontrasepsi (kondom), fotokopi izin usaha, uang tunai bernilai jutaan, kasur, iklan kegiatan dan telepon seluler. Para pelaku dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tengang pornografi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement