REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anaknya dari perbuatan yang menyimpang dan negatif. Apabila seorang anak terjerat kasus narkoba, miras atau penyimpangan seksual maka bisa dibilang pengawasan dari orang tua terbilang lalai.
"Orang tua jangan menyalahkan anak jika terjerat masalah (miras atau narkoba) akan tetapi itu bisa jadi karena kelalaian (pengawasan) orang tua," ujarnya kepada wartawan seusai acara pemusnahan miras dan ganja di halaman belakang kantor Polres Bandung, Senin (22/5).
Menurutnya, peredaran miras di Kabupaten Bandung harus bisa diminimalisasi hingga akarnya sehingga ke depan diharapkan bisa bebas dari miras. Pihaknya akan bersikap tegas terhadap peredaran narkoba dengan pendekatan persuasif.
Sebelumnya, Polres Bandung berhasil memusnahkan 31 ribu lebih botol minuman keras (miras) dan 6 kg narkoba jenis ganja di halaman belakang kantor Polres, jalan Bhayangkara I, Senin (22/5). Barang-barang tersebut didapat dari operasi yang dilakukan sejak Januari hingga akhir Mei.
Kapolres Bandung, AKBP Nazly Harahap mengatakan permasalahan miras dan narkoba harus ditangani oleh aparat dan pemerintah Kabupaten Bandung secara serius. Sebab, dampak negatif yang ditimbulkan dari barang haram tersebut sangat meresahkan.
"Penting bagi kita menyeriusi masalah narkoba (dan miras). Saya tindak seluruh aspek dari dalam internal kepolisian dan luar," ujarnya saat sambutan dihadapan seluruh undangan dalam giat pemusnahan miras dan narkoba, Senin (22/5).