Senin 22 May 2017 05:15 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi Terpidana Mati

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus peredaran Narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh terpidana mati, Togiman alias Toge.

"Sindikat internasional yang beroperasi dari Malaysia, Aceh, Medan dan Jakarta yang dikendalikan oleh terpidana mati, Toge. Narkoba jenis shabu yang disita sebanyak 25 kilogram yang disimpan dalam box pendingin ikan dan ditutup dengan es batu," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Ahad (21/5).

Tersangka Toge saat ini sudah dibawa ke kantor BNN, Cawang Jakarta Timur bersama barang bukti 25 kilogram shabu, guna pengembangan penyidikan.

"Toge adalah narapidana yang pernah memiliki ruang karaoke dan fasilitas khusus di lapas," kata Irjen Arman.

Toge mendapat fasilitas saat mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Saat dilakukan penggeledahan oleh BNN dan Polres setempat pada 25 Maret 2016 ditemukan fasilitas ruang karaoke, brangkas serta CCTV di ruang tahanan dan uang.

Saat bandar ini berada di dalam sel tahanan ternyata bukan hanya mengendalikan dalam peredaran narkoba, tapi juga merayu aparat pengamanan terkait bila ada anggota jaringannya yang kena tertangkap.

Kali ini yang kena 'rayuan' dan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) BNN dalam operasi gabungan adalah Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis dengan barang bukti uang tunai Rp2,3 miliar.

Pengungkapan kasus anggota "korps baju coklat" berawal dari pengembangan kasus Toge. Saat BNN sedang menelusuri perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus narkoba dengan tersangka tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang baru. Setelah ditelusuri terus ternyata transaksi dengan anggota Polri yakni Kasat Narkoba di KP3 Belawan.

Selajutnya BNN melakukan tindakan penangkapan dengan menemukan barang bukti uang tunai ditangan Ichwan disita. Kemudian Ichwan bersama tersangka Toge langsung dibawa dan ditahan di BNN Jakarta. Hasil rekaman pembicaraan uang yang diminta Rp8 miliar, bahkan disitu mengatasnamakan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement