Ahad 21 May 2017 17:39 WIB

Munas Alim Ulama untuk Keagamaan Bukan Urusi Pilkada

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).
Foto: Antara
Romahurmuziy - Djan Faridz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengakui jika Musyawarah Nasional Alim Ulama memang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Hanya saja keputusan Munas Alim Ulama tidak mengikat. Selain itu Munas Alim Ulama juga hanya mengurusi fatwa-fatwa keagamaan.

"Contoh misalnya bagaimana PPP menyikapi RUU Minol itu kerjaannya Munas Ali Ulama. Bukan menentukan calon kepala daerah. Calon kepala daerah itu wewenang DPP sebagaimana diamanatkan undang-undang Pilkada," tegas Baidowi saat ditemui di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta, Ahad (21/5).

Selain itu dia juga membantah dengan apa yang dituduhkan oleh MP-PPP terkait Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Menurutnya, para kiai yang dikabarkan mengancam mufaraqoh Kalau DPP PPP resmi mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Djarot Saeful Hidayat. Faktanya DPP PPP tidak pernah mendukung resmi Ahok-Djarot.

Meski, ia mengakui, apabila DPW PPP DKI Jakarta ada yang memberikan dukungan kepada Paslon Ahok-Djarot. Akan tetapi DPC juga ada yang mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Hal inii tidak dipersoalkan oleh MP-PPP.

"Perihal DPW kami kemana-mana itu karena DPP-nya netral, sesuai dengan arahan dari banyak kiai mengarahkan bahwa harus netral," tutur Baidowi.

Baca juga,  Majelis Penyelamat untuk Satukan Kembali PPP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement