REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Akibat belum dipenuhinya syarat perizinan, lokasi penambangan pasir di blok pasir Kuyambut, Salagedang, Kabupaten Garut, ditutup. Penutupan dilakukan sendiri oleh pihak pengusaha tambang.
Perwakilan pengusaha tambang, Umar Hasanudin mengatakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar sudah menerbitkan surat penutupan aktivitas penambangan pasir di Blok Pasir Kuyambut, Kecamatan Banyuresmi. Penutupan karena perusahaan belum mempunyai izin dari Dinas ESDM Jabar tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi. Adapun perizinan lainnya seperti lingkungan sebenarnya lengkap.
"Jadi sesuai dengan peraturan Undang-undang bahwa kami taat peraturan tersebut sehingga kami menutup kegiatan tambang. Pihak kami sedang mengurus perizinan meningkatkan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi, artinya tinggal satu langkah lagi, mudah-mudahan segera dikeluarkan," katanya kepada wartawan, Ahad, (21/5).
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan pasir di daerah itu sudah memperoleh pembinaan usaha dari Dinas ESDM Provinsi Jabar sejak 2013 sampai saat ini. Menurutnya, usaha penambangan pasir itu bisa memberikan manfaat bagi kehidupan ekonomi masyarakat, termasuk dapat melaksanakan kegiatan sosial seperti membangun masjid dan memperbaiki rumah warga.
"Usaha pertambangan ini telah ikut membantu masyarakat, membangun masjid, madrasah, ada juga rumah warga yang perlu diperbaiki, kami ikut membantu," ujarnya.
Ia menilai, penutupan tersebut sempat memicu protes warga sekitar yang bekerja di lokasi penambangan pasir. Sebab, mereka tak akan mempunyai penghasilan selama tambang ditutup.
"Ketika kami menyampaikan penutupan ini, warga datang memprotes agar galian ini tidak ditutup, harapan kami memohon agar segera dikeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi sehingga warga kembali bekerja," ucapnya.
Diketahui, pemilik lahan galian pasir Kuyambut, Kecamatan Banyuresmi, Jajat (40 tahun) mengatakan, sejak 2013 sudah mengurus seluruh perizinan. Selain itu, ia merasa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas penambangan tersebut. Bahkan, ia menyebutl lima jenis perizinan terkait kegiatan usaha tambang sudah dikantonginya.
"Izin sudah kami tempuh, cuma ada satu lagi yang kami harap segera diterbitkan karena warga dan pekerja kami banyak yang memohon untuk dibuka kembali, jumlahnya mencapai 300 pekerja," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Republika.co.id masih berupaya mendapat konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jabar.




