REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, menangkap seorang Narapidana (Napi) yang kedapatan hendak mengedarkan obat ilegal jenis dextro di dalam Lapas setempat.
"Memang benar, ratusan butir obat Dextro itu didapat dari hasil penangkapan seorang Napi di dalam Lapas tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Jumat (19/5).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan pihak Satuan Narkoba terhadap petugas Lapas yang menangkap Napi tersebut bermula pada Kamis (18/5) pagi, sekitar pukul 09.05 Wita didapati sebuah laporan.
Kemudian, Tamjidinor alias Utam salah satu Napi di blok kamar nomor 14 telah ditangkap dan diamankan petugas Lapas bernama Rahmat.
Sempat terjadi perlawanan, saat petugas Lapas tersebut ingin menangkap dan mengamankan Utam. Napi tersebut diduga mengedarkan obat sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya itu.
Setelah berhasil ditangkap kemudian di tubuh Utam digeledah dan ditemukan obat Dextro warna kuning dari saku celana depan sebelah kanan sebanyak 390 butir terbungkus dalam plastik transparan. "Pelaku yang juga seorang narapidana itu terpaksa diserahkan ke Polres tepatnya di Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Alam terus mengatakan, saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan kembali dilakukan penahanan guna pemeriksaa dan penyelidikan. Hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan jo 53 ayat 1 (satu) KUHP.