Jumat 19 May 2017 14:03 WIB

Jaksa Indonesia akan Hadiri Sidang Siti Aisyah

Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Daniel Cha
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia, Yusron B Ambary mengungkapkan jaksa dari Indonesia kemungkinan besar akan menghadiri sidang ketiga Siti Aisyah, terdakwa pembunuhan warga Korea Utara di Malaysia.

"Jaksa Indonesia kemungkinan akan hadir dalam persidangan 30 Mei," kata Yusron ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (19/5).

Ia mengungkapkan dalam sidang pada Maret lalu, tim Jaksa dari Indonesia juga hadir untuk mendampingi Siti Aisyah. "Jaksa Indonesia memberikan pendampingan hukum untuk Siti Aisyah," kata Yusron.

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3) disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 pukul 09.00 membunuh Kim Jong-nam. Kim Jong-nam adalah saudara seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Aksi itu dilakukan di daerah keberangkatan penumpang Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Pendampingan dilakukan karena Siti Aisyah didakwa dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28 tahun).

Sidang ketiga perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (30/5) di Mahkamah Majistret Sepang, Selangor, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi sebelum perkara dinaikkan ke Mahkamah Tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement