Jumat 19 May 2017 13:59 WIB

Perusahaan Diminta Pulangkan Karyawan Lebih Awal Saat Puasa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja pabrik rambut palsu mengenakan pakaian kebaya, dalam rangka memperingati hari kartini di Purbalingga, Jateng, Kamis (21/4).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Pekerja pabrik rambut palsu mengenakan pakaian kebaya, dalam rangka memperingati hari kartini di Purbalingga, Jateng, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diminta memulangkan karyawannya lebih awal pada bulan Ramadhan. Kebijakan ini merupakan salah satu imbauan yang dikeluarkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

"Bulan puasa, para buruh diminta untuk dipulangkan lebih awal," ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar kepada Republika.co.id Jumat (19/5). 

Hal ini, kata dia mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 560/1559-Disnakertrans Sukabumi tanggal 12 Mei 2017. 

Dalam surat edaran tersebut, Ali menerangkan adanya penetapan jam pulang para karyawan pabrik pada bulan puasa. Di mana ungkap dia setiap perusahaan memberlakukan jam kerja berakhir pukul 16.30 WIB dan selesai tidak ada kegiatan pukul 17.00 WIB. 

Menurut Ali, pemajuan jadwal pulang ini lebih cepat dibandingkan dengan bulan Ramadhan tahun lalu. Pasalnya pada 2016 lalu waktu jam pulang sekitar pukul 17.00 WIB.

Ali menuturkan, jam pulang karyawan dimajukan atas dasar pertimbangan untuk memberikan keleluasaan bagi karyawan pabrik dan masyarakat dalan menunaikan ibadah puasa. Ia mengatakan perusahaan diperkenankan melakukan pengecualian bila sudah dikoordinasikan dengan posko kecamatan.

Jika perusahaan terpaksa menerapkan lembur, Ali mengatakan, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas dan keleluasaan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah puasa. Selain puasa kata dia perusahaan juga harus memberikan kesempatan pekerja untuk ibadah shalat Magrib, shalat Isya, dan shalat Tarawih.

Dia menambahkan, perusahaan juga dilarang menyediakan makanan dan minuman serta fasilitas bagi penjual makanan di siang hari pada bulan puasa. Warung makan atau sejenisnya lanjut dia baru diperbolehkan buka sekitar pukul 16.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Upaya ini untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa di siang hari. Surat edaran ini lanjut dia sudah disampaikan ke semua perusahaan yang ada di Sukabumi.

"Perusahaan juga dapat memasang bailho yang isinya memuat ketentuan yang tercantum dalam surat edaran," kata Ali. 

Sehingga kata dia para karyawan perusahaan dapat mengetahui adanya surat edaran bupati yang berkaitan dengan jam kerja di bulan puasa dan ketentuan terkait lainnya. Lebih lanjut Ali menuturkan, bila perusahaan melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu ujar dia dapat diadukan oleh para pekerja kepada posko tertib Ramadhan yang dibentuk pemkab.

Salah seorang pekerja pabrik di Kecamatan Cibadak, Sukabumi Nasrul (34 tahun) mengatakan, para buruh menyambut positif adanya pemulangan pekerja lebih awal di bulan puasa. "Jadi memberikan kesempatan bagi pekerja untuk berbuka puasa bersama keluarga di rumah," cetus dia.

Sebelumnya ungkap Nasrul, waktu pulang kerja para karyawan terlalu dekat dengan waktu buka puasa. Dampaknya lanjut dia ada sebagian karyawan yang terpaksa buka puasa di jalan karena biasanya terjebak kemacetan di jalan raya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement