Jumat 19 May 2017 13:20 WIB

Anies-Sandi Disarankan Berunding Soal Program Kerja dengan Djarot

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nur Aini
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan (kanan)-Sandiaga Uno (kiri) menggelar konferensi pers di Rumah Partisipasi, Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (15/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan (kanan)-Sandiaga Uno (kiri) menggelar konferensi pers di Rumah Partisipasi, Jalan Borobudur, Jakarta, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, pemerintahan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan efektif jika programnya masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018. Janji kerja yang diucapkan di masa kampanye bisa langsung dieksekusi jika program mereka masuk di APBD 2018.

"Artinya, program-program tersebut bisa dieksekusi bila rencana program dimasukkan dalam RPJMD 2018. Idealnya, perencanaan itu sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI untuk dieksekusi 2018," kata dia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/5).

Namun, menurut Zuhro, pertanyaannya adalah kemungkinan itu bisa atau tidak untuk dilakukan di masa transisi kepemimpinan di DKI. Sebab, kata dia, kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat ini belum selesai dan masih menjabat hingga Oktober 2017. Jika tak bisa, menurutnya, kerja Anies-Sandi akan tersendat dan tak bisa langsung tancap gas.

"Pemerintahan baru Anies-Sandi bisa mengusulkan perubahan agar program-programnya bisa didanai APBD. Karena sinkronisasi tak mungkin terjadi bila Plt Gubernur Djarot tidak menyetujui," katanya.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Anies-Sandi dapat memasukkan program pembangunan di RPJMD atas kesepakatan dengan Djarot. Kedua pihak disarankan berunding untuk mencari solusi yang terbaik.

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan pendekatan politis, seperti yang tercantum dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

"Di Pasal 9 disebutkan, pendekatan politis bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement