Jumat 19 May 2017 12:03 WIB

Mendes Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Penyelewengan Dana Desa

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo
Foto: Musiron/Republika
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum penyeleweng dana desa. Hal itu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya 300-an laporan penyelewengan dana desa. "Saya mengimbau supaya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh penegak hukum dan di publish supaya ada efek jera," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/5).

Kendati, ia memahami, nilai korupsi atas dana desa lebih kecil dari pada biaya penegakan hukum hingga ke pengadilan. Namun, ia beranggapan, apabila ada pembiaran atas penyelewengan dana desa, maka tidak menimbulkan efek jera.

Mendes menyebut selama ini pemerintah mengawasi penggunaan dana desa melalui satgas dana desa. Namun, ia berujar, satgas hanya menerima aduan dari masyarakat. Alasannya, satgas tidak mempunyai kewenangan untuk menyidik dan memproses secara hukum. Sehingga, setelah meninjau ulang aduan dan laporan, satgas menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Ia memerinci, pada 2016, Kemendes menerima 900-an laporan dugaan penyelewengan dana desa. Dari jumlah itu, Kemendes memberikan 700-an laporan pada KPK dan 167 pada polisi di daerah. Sebanyak 167 kasus itu sudah ada putusan pengadilan.

Mendes akan mempertimbangkan, usulan KPK ihwal pemberian kewenangan pada kepala daerah untuk memecat kepala desa yang terbukti menyelewengkan dana desa. "Ini juga bisa menimbulkan efek jera," jelasnya.

Mendes menyebut, Kemendes tidak bisa memberi saksi pada kepala desa karena secara struktur, kepala desa berada di bawah camat, camat di bawah bupati, bupati di bawah gubernur, gunernur di bawah menteri dalam negeri. Namun, ia mengatakan, Kemendes dapat melaporkan penyelewengan pada aparat penegak hukum dan kepala daerah.

"Butuh tindakan keras dari penegak hukum dan kepala daerah untuk menindak setiap laporan dan penyewengan. Kemendes akan terus memonitor dan mengawal," tutur Mendes. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement