REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung menangkap seorang laki-laki yang diduga menggunakan uang palsu saat membayar sebuah tempat hiburan di daerah itu. Kasubag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa mengatakan, saat ini petugas sedang memeriksa tersangka RFPK alias Reandy.
"Selain tersangka polisi juga mengambil keterangan empat orang temannya yang saat itu ikut berpesta minuman alkohol dengan tersangka," katanya, Kamis (18/5).
Ia menambahkan, unit Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung akan terus mencari sumber uang palsu itu. Kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan Kasir Pub tempat hiburan yang merasa curiga saat melihat, meraba, dan menerawang uang pembayaran dari lelaki RFPK atas minuman alkohol, rokok, air mineral sekitar Rp 1,56 juta.
Merasa unik dan janggal, petugas kasir langsung menghubungi Polsek Maesa Polres Bitung. Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka bersama barang bukti uang palsu.
Total barang bukti yang disita petugas sebanyak 28 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 15 lembar pecahan Rp 100 ribu. Uang itu berada di kasir Pub dan sisa uang palsu yang ada di dompet tersangka.