Kamis 18 May 2017 22:40 WIB

Pengamat: Pembebasan Bersyarat Urip Sah-sah saja

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai pembebasan bersyarat terpidana Urip Tri Gunawan sah-sah saja. Asalkan keputusan yang diambil oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

"Sepanjang peraturan perundang-undangan belum diubah, hemat saya sah-sah saja. Karena dalam perundang-undangan jika sudah sesuai dengan perundang-undangan, disiplin, taat, ya bisa diberikan itu," kata Warlan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/5).

Menurutnya, hingga kini peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak ada yang mengatur terpidanan kasus korupsi, kejahatan HAM berat, atau tindak kejahatan serius tidak boleh diberi remisi, cuti atau pembebasan bersyarat. Semuanya berhak mendapat remisi hingga pembebasan bersyarat asalkan memenuhi kriteria. Seperti, telah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik dan lain-lain.

"Jadi sepanjang regulasinya benar, boleh saja. Kecuali jika perundang-undangan sudah diubah, misal kasus korupsi, kejahatan ham berat, tidak ada remisi, ya berarti tidak bisa," jelas Warlan.

Sebelumnya, Jumat (12/5) Direktorat Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Di sisi lain, KPK menyayangkan pembebasan tersebut terjadi, karena dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera pada koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement