REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan partainya akhirnya mau mengirimkan perwakilan untuk masuk dalam struktur Pansus hak angket KPK karena patuh pada hukum sidang paripurna.
"Kami tegaskan kami tidak pernah melawan hukum. Keputusan paripurna adalah aturan hukum, dan apa yang sudah diputuskan secara hukum Gerindra pasti mematuhinya, jangan takut," ujar Syafii di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/5).
Syafii mengatakan sebelumnya Gerindra memang menginginkan langkah lain di luar hak angket dalam upaya memperkuat KPK. Namun karena pengajuan hak angket KPK sudah diputuskan dalam sidang paripurna maka Gerindra akan mematuhinya dan akan mengirimkan perwakilan untuk masuk dalam Pansus.
"Kebetulan salah satu yang diutus adalah saya sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI itu. Syafii menyatakan pengajuan hak angket KPK bukanlah upaya ingin menghabisi KPK, melainkan sebagai langkah DPR RI untuk memperkuat independensi KPK.
"Sekarang kan banyak yang menyimpang, penyadapan, OTT, ini ada apa. Kita takut 'remote control' KPK tidak lagi ada di tangan komisionernya. Maka kita harus masuk memperbaiki, ada apa, dan harus bagaimana, lalu penataannya seperti apa," jelas dia.