Rabu 17 May 2017 15:40 WIB

Firza Husein Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firza Husein telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi, Selasa (16/5) lalu. Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menyatakan akan akan mengambil langkah terkait penetapan itu.

Aziz menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan praperadilan. Namun pihaknya juga masih menunggu keputusan penahanan pukul Rabu (17/5) pukul 23.00 WIB, yakni 24 jam setelah penetapan Firza sebagai tersangka.

"Pihak kita masih akan bahas dua atau tiga hari ini," kata dia di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Aziz berharap polisi tidak menemukan pertimbangan atas keputusan penahanan Firza Husein. Pihaknya juga bersikeras jika Firza tidak melakukan yang dituduhkan berupa pembuatan foto pornografi. Aziz menegaskan Firza tidak pernah melakukan foto yang melanggar norma kesusilaan, agama dan melanggar undang-undang 44 tahun 2008 dan undang-undang ITE.

"Komentar kita ttp bahwa pihak bu firza, dalam hukum pidana kan pengakuan itu diutamakan," ujar Aziz.

Meski demikian Aziz mengklaim pihaknya selama ini tetap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ini ditunjukkan dengan kesediaan Firza yang selalu hadir tepat waktu menjalani proses pemeriksaan hingga saat ini. Ketika tidak hadir pun Firza memberikan surat pemberitahuan.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan pada Emma yang diduga menjadi tempat curhat Firza. Sedangkan Rizieq Shihab masih belum bisa diperiksa karena sedang berada di Jeddah, Arab Saudi. Untuk pelaku dibalik menyebarnya obrolan pornografi dalam situs Baladacintarizieq(dot)com masih belum ditemukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement