Rabu 17 May 2017 14:25 WIB

Pengacara Harap Firza tak Ditahan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ilham
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Shihab. Namun keputusan penahanan atas Firza baru akan dilakukan malam ini.

"Nanti malam jam 23.00 WIB. Itu (penahanan) semua subjektivitas penyidik, nanti kita tunggu saja bagaimana penyidik," ujar Argo ketika dihubungi, Rabu (17/5).

Argo menjelaskan, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik. Untuk itu, menurut Argo, polisi masih menunggu putusan penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar berharap kliennya tidak ditahan oleh polisi. Aziz hadir ke Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan untuk mengikuti perkembangan kasus yang menimpa Firza.

"Jadi saya harap kita tidak ada alasan kuat dari pihak kepolisian untuk menahan beliau seperti itu," ujar dia di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.

Firza ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya, Selasa (16/5). Sebelumnya Firza masih diperiksa sebagai saksi. Firza diduga menjadi pihak yang membuat konten pornografi dalam obrolan pesan singkat yang diduga dilakukan dengan Rizieq Shihab. Namun hingga kini Firza tetap membantah tuduhan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement