REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan konferensi pers di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
"Perdagangan orang ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Tentunya persoalan ini harus kita upayakan berantas," ujar Kabareskrim Polri, Ari Dono.
Kabareskrim Polri menambahkan, sejak tahun 2009, pemerintah telah membuat moratorium untuk tidak lagi mengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Kemudian pada 2015 dikeluarkan peraturan larangan ke 15 negara di Timur Tengah.
Dalam pengungkapannya, Kepolisian berhasil menangkap 10 tersangka dengan jumlah korban sebanyak 148 orang. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan visa umroh, maupun visa kunjungan. "Ada yang melalui jalur umrah, sampai di sana melarikan diri dan disalurkan ke tenaga kerja, sebanyak 286 orang tidak kembali," ujar Ari Dono.
Pelaku terancam dikenakan UU 21 Tahun 2007 Tentang Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun.