REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus pesan berkonten pornografi dengan seorang pria diduga Habib Rizieq Shihab.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Rizieq. Adapun status Rizieq masih merupakan saksi.
Firza pun menurut Argo terus mengelak jika yang diduga menyuruhnya melakukan pornografi itu Rizieq Shihab. "Kita tunggu saja nanti perkembangan dari penyidik," ujarnya menambahkan.
Menurut Argo penetapaan tersangka terhadap Firza dilakukan berdasarkan alat bukti. Alat bukti itu di antaranya dua buah ponsel yakni milik Firza dan Rizieq.
Bukti itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli. Berdasarkan keterangan itu, maka status Firza Husein saat ini meningkat menjadi tersangka.