REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menanggapi bebas bersyarat yang diterima mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Urip yang divonis 20 tahun penjara pada 2008 lantara menerima suap pengurusan penanganan kasus Bantuan Bank Likuiditas Indonesia (BLBI), bebas pada Jumat (12/5) pekan lalu.
Prasetyo mengatakan, pihak kejaksaan agung sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Urip Tri Gunawan. Dan hal tersebut telah menjadi urusan Kemenkumham.
"Jadi saya tidak ada tanggapan ya. Itu sudah menjadi kewenangan Menkumham," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/5).
Prasetyo juga meminta agar tidak mengkait-kaitkan lagi Kejaksaan Agung dengan Urip. Mengingat mantan jaksa Kejaksaan Agung itu sudah diberhentikan sejak lama dari kejaksaan.
"Dia sudah diberhentikan dari kejaksaan jadi jangan dikaitkan-kaitkan dengan kita lagi," tegasnya.
Untuk diketahui Urip sebelumnya menjabat sebagai ketua tim pemeriksaan kasus BLBI. Sayangnya karena terlibat kasus suap dalam pengurusan kasus tersebut, Urip harus berurusan dengan KPK.
Urip juga harus menerima nasibnya karena pada November 2008 divonis 20 tahun penjara atau hingga tahun 2028. Urip mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selama mendekam di dalam tahanan Urip mendapatkan remisi. Hingga kemudian pada Jumat (12/5) lalu Urip dinyatakan bebas bersyarat setelah sembilan tahun mendekam di Lapas Sukamiskin.