Selasa 16 May 2017 20:19 WIB

WNA Peras Pejabat Cina dan Taiwan Rp 13 Miliar per Bulan

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
WNA asal Cina dan Taiwan ditangkap.
WNA asal Cina dan Taiwan ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dan Taiwan yang diamankan di Deli Serdang, Sumatra Utara, meraup keuntungan hingga 1 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 13 miliar per bulan. Uang ini didapat dari aksi mereka memeras para pejabat di Cina dan Taiwan.

"Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Taiwan, mereka sudah sebulan menjalankan aksinya itu. Keuntungan mereka sebulannya mencapai USD 1 juta," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan, Selasa (16/5).

Toga mengatakan, dalam aksinya, sebanyak 76 WNA itu digaji sebesar 2.000 hingga 3.000 Dollar Amerika per orang. Mereka menelepon para pejabat di Cina atau Taiwan yang sedang bermasalah lalu memerasnya. Aksi ini mereka lakukan dari sebuah gudang di Jalan Sultan Serdang, Gang Sopoyono, Telaga Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, tempat mereka ditangkap.

"Pelaku menelepon korbannya, mengaku dari polisi, jaksa atau semacam KPK-nya di sana. Kemudian mengintimidasi korban hingga mau mentransfer uangnya," ujar dia.

Menurut Toga, peran para pelaku yang ada di Indonesia hanya untuk berkomunikasi. Sementara untuk proses transfer maupun pengambilan uang tetap dilakukan di negara mereka. Pihaknya pun, kata Toga, telah berkoordinasi dengan pihak terkait lain terkait kasus tersebut.

"Kami akan koordinasikan ini ke Imigrasi untuk mendeportasi mereka karena mereka hanya mempunyai visa melancong dan penegakkan hukum juga akan dilakukan di negara mereka," kata Toga.

Sebelumnya, sebanyak 78 WNA asal Cina dan Taiwan diamankan dari sebuah gudang di Jl Sultan Serdang, Gang Sopoyono, Telaga Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. Mereka diduga telah melakukan aksi kejahatan selama bersembunyi di gudang tersebut.

Mereka diamankan dalam penggerebekan, Senin (15/5). WNA yang terdiri dari 49 laki-laki dan 29 perempuan itu ditangkap petugas gabungan Polda Sumut dan Imigrasi yang bekerjasama dengan Mabes Polri serta Interpol Cina.

Toga menjelaskan, untuk bisa masuk ke Indonesia, para WNA tersebut menggunakan paspor dengan visa berwisata selama satu bulan. Paspor mereka pun masih berlaku saat diamankan pihak kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement