REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sukmawati Soekarnoputri, pelapor kasus penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab, menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (16/5).
Sukmawati mendatangi Kejati Jawa Barat untuk menagih kelanjutkan kasus Rizieq setelah berkas perkara diserahkan dari Polda Jawa Barat.
"Saya ke sini menanyakan kelanjutan proses berkas perkara yang saya (laporkan)," kata Sukmawati usai bertemu dengan Kepala Kejati Jawa Barat Untung Setia Arimuladi.
Putri mantan presiden Sukarno ini mengaku khawatir perkara yang dilaporkannya ini tidak mengalami perkembangan alias jalan di tempat. Karenanya, Sukmawati mendatangi Kejati Jawa Barat untuk mempertanyakan kasus tersebut.
Dia menyatakan, banyak yang bertanya-tanya tentang kasus Rizieq tentang penodaan Pancasila tersebut. Apalagi status tersangka Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar sudah berlangsung cukup lama atau pada awal 2017 lalu.
"Saya dengan sabar menanti supaya kelengkapan berkas baik dan tidak berhenti diproses secara hukum," ujarnya.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala Kejati Jawa Barat, ia mengungkapkan kasus ini masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Ia pun mengaku memahami bahwa proses tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
"Katanya memang harus ada yang diperbaiki yang harus diperbaiki. Disempurnakan apa yang harus disempurnakan," jelasnya.
Ia pun berharap kasus ini bisa segera diproses. Sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya perkembangan perkara penghinaan lambang Pancasila yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kepala Kejati Jawa Barat Untung membenarkan kedatangan Sukmawati menanyakan perihal kelanjutan kasus Rizieq. Untung pun menjelaskan berkas perkara masih harua disempurnakan sebelum masuk ke meja persidangan.
"Tadi saya sudah sampaikan untuk sempurnanya berkas perkara, agar bisa sempurna jaksa mempertanggungjawabkan di pengadilan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Untung.
Untung juga menyebutkan berkas perkara yang diserahkan sejak 2 Mei lalu dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar. Agar bisa dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.