Selasa 16 May 2017 17:16 WIB

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq ke Polda

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi  memberikan keterangan kepada awak media tentang pelimpahan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Buni Yani, Senin (10/4).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi memberikan keterangan kepada awak media tentang pelimpahan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penghasutan dengan tersangka Buni Yani, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara kasus penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat. Sebab, berkas untuk naik pengadilan masih butuh dilengkapi sebelum berlanjut ke meja sidang.

"Hari ini kita akan kembalikan lagi ke penyidik Polda Jabar," kata Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LRRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5).

Untung mengatakan berkas tersebut resmi dikembalikan ke Polda hari ini. Terdapat beberapa item materi yang harus dilengkapi penyidik sesuai dengan ketentuan.

Untung mengatakan berdasarkan hasil analisa tim JPU, berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar di antaranya syarat formil dan materil. Kedua syarat itu harus dilengkapi oleh penyidik sebelum nantinya dilanjutkan ke pengadilan.

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa menjelaskan secara detil materi apa saja yang harus dilengkapi penyidik. Namun materi tersebut berkaitan dengan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan sebagai tersangka ditunjang keterangan ahli.

"Syarat formil itu terdiri 10 item yang harus disempurnakan dan syarat materil itu ada sembilan item. Agar lebih sempurna berkas perkara ini dibawa ke pengadilan," ujarnya.

Ia mengaku tidak memberikan batas waktu penyelesaian berkas perkara tersebut. Ia yakin penyidik bisa segera melengkapi dengan petunjuk yang telah disarankan pihak kejaksaan.

"Dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa mudah-mudahan penyidik bisa segara menyempurnakan. Sepanjang penyidik bisa menyempurnakan saya kira tidak masalah. Yang penting formil dan materil jaksa bisa terpenuhi," tuturnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat pada 2 Mei lalu. Kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ini merupakan limpahan dari Polda Metro Jakarta karena kejadiannya terjadi di lingkung Polda Jawa Barat yakni Kota Bandung.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement