Selasa 16 May 2017 14:35 WIB

Jenguk Ahok, Kuasa Hukum Rundingkan Banding

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Esthi Maharani
Aparat melakukan pengamanan Mako Brimob Kelapa Dua dari massa pendukung Ahok, Kamis (11/5).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Aparat melakukan pengamanan Mako Brimob Kelapa Dua dari massa pendukung Ahok, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna tim kuasa hukum lain mengunjungi Ahok di Mako Brimob Depok untuk membahas naskah memori banding dengan Ahok. Menurut Sirra, memori banding penting untuk menjadi landasan perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ada beberapa hal yang menjadi stretching point kita. Yang telah disampaikan oleh Pak Wayan terkait penahanan, inti dari memori banding ini pertama, adalah untuk memberikan penilaian terhadap pertimbangan-pertimbangan majelis yang terungkap di persidangan apakah dimuat secara komprehensif atau tidak," ujar Sirra di Mako Brimob Depok, Selasa (16/5).

Sirra kemudian mengatakan pihaknya ingin melihat penerapan-penerapan hukum yang dipergunakan. Sehingga dari tim kuasa hukum Ahok tidak melihat ada kelalaian-kelalaian yang kira-kira  penting untuk menjadikan poin di dalam proses penyusunan memori banding.

"Saya kira kami tidak bisa sampaikan hari ini secara substantif hal-hal apa saja, poin apa saja, karena ini kita tunggu dulu kalau memori bandingnya sudah bisa disampaikan. Pemberkasan sudah selesai dilakukan oleh kepanitraan Pengadilan Jakarta Utara, baik itu pemberkasan BAP lalu risalah-risalah persidangan berupa bukti maupun saksi dan sebagainnya. Keterangan saksi maupun putusan serta memori banding. Jaksanya kan saya dengar banding, kita juga tunggu juga. Nanti setelah itu, kita kemukakan usai kita serahkan," kata Sirra menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement