REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Hindari serangan virus global ransomware WannaCry, layanan rekam data KTP elektronik (KTP-el) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang terhambat. Gangguan ini antara lain meliputi pengiriman data perekaman KTP-el dari kecamatan ke server yang ada di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang, akibat proses transfer back-up database komputer.
Administrator Database (ADB) Dispendukcapil Kabupaten Semarang Padang Setiyarto mengatakan, Dispendukcapil harus melakukan instruksi dari Kementrian Kominfo dan arahan Dirjen Dukcapil untuk melakukan back-up data dan penguatan keamanan data. Proses backup data ini, jelasnya, memakan waktu hampir lima jam. Oleh karena itu layanan KTP-el –khususnya untuk cetak-- di 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang pun harus menyesuaikan.
“Setelah pukul 13.00 WIB, rekam cetak KTP-el baru dibuka lagi, atau sudah bisa dilaksanakan di masing- masing kecamatan,” jelasnya, saat ditemui di kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Senin (15/5).
Padang juga menjelaskan, proses backup data dan peningkatan keamanan database ini, juga dilakukan untuk Sistem Informasi Akta Kelahiran (SIAK) dan perekaman KTP-el. Sehingga layanan kedua sistem ini.
Padang juga menjelaskan, selama proses backup data ini, firewall dari kecamatan kita untuk sementara juga tidak diaktifkan. Karena karakter virus ransomware ini mudah menyebar antarkomputer meski tanpa ada jaringan internet sekalipun.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudharyanto menambahkan, selaku penyedia jaringan internet di lingkungan Pemkab Semarang, Dinas Kominfo Kabupaten Semarang telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Pada Senin dini hari, Dinas Kominfo telah mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan terhadap serangan ransomere WannaCry ini. Termasuk menyebarkan imbauan melalui jaringan informasi melalui ponsel.
“Kami sudah kirimkan imbauan melalui WA dan surat resmi agar mematikan jalur internet dari pukul 07.00 WIB. Selain itu juga melakukan backup data secara mandiri dengan mengopi data yang penting ke dalam flashdishk atau hard disk external,” kata dia.
Sementara bagi OPD yang mempunyai jaringan internet, selain jaringan internet dari Dinas Kominfo juga diimbau melakukan langkah yang sama. Yakni diwajibkan untuk menonaktifkan jaringan internet dan back-up data secara mandiri.
Prayeitno menambahkan, setelah proses back-up selesai, jaringan internet bisa diaktifkan kembali. Rata-rata jaringan internet di lingkungan Pemkab Semarang ini sudah normal kembali pada Senin pukul 13.00 WIB.
“Kecuali aplikasi yang menggunakan jaringan internal, seperti Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) di lingkungan Pemkab Semarang masih dapat diakses normal,” ucap dia.