REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan jaksa Kejaksaan Agung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan telah mendapatkan status pembebasan bersyarat. Urip yang terbukti menerima uang terkait jabatannya dalam kasus BLBI divonis hukuman 20 tahun penjara pada September 2008 silam.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, pemberian bebas bersyarat tersebut dapat melukai rasa keadilan publik meskipun dilakukan sesuai dengan aturan.
“Kalau kemudian ada seseorang terpidana yang dihukum cukup berat oleh pengadilan, tapi kemudian belum menjalankan setengah saja misalnya dari masa hukuman itu, kemudian sudah bisa menghirup udara bebas, saya kira itu bisa melukai rasa keadilan publik. Karena kita patuh betul dengan putusan di pengadilan yang sudah dijatuhkan,” kata Febri di kantor ICW, Jakarta, Selasa (15/5).
Menurutnya, eksekusi hukuman bagi Urip seharusnya dapat dilakukan secara maksimal. Namun, Febri mengatakan, pemenuhan hak-hak narapidana yang diberikan melalui Undang-Undang itu harus dilakukan secara hati-hati. Proses pelaksanaan eksekusi pun menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
“Apalagi ada peraturan pemerintah yang saat ini yang cukup tegas mengatakan PP Nomor 99 waktu itu, yang cukup tegas mengatakan ada batasan-batasan pemberian remisi atau pemberian pembebasan bersyarat dan hak-hak yang lain,” ujarnya.
Ia pun menilai aturan-aturan tersebut perlu ditinjau ulang sehingga tidak dengan mudah memberikan keringanan masa tahanan terhadap narapidana kasus korupsi. KPK juga akan meneliti kembali proses pemberian bebas bersyarat terhadap mantan jaksa Urip.
“Ke depan memang ini harus ditinjau ulang. Kami akan cek lagi sebenarnya bagaimana posisi dari terpidana yang kemudian bisa mendapatkan bebas bersyarat tersebut,” kata Febri.
Selain itu, ia juga mengatakan perlunya ketegasan untuk memberikan pesan baik yang kuat kepada masyarakat. Febri berharap agar kasus inipun kemudian tak membuat citra pemerintah menjadi tercoreng. “Jangan sampai kemudian ada citra yang terbentuk bahwa Kemenkumham atau bagian jajaran eksekutif sebenarnya tidak memperhatikan aspek rasa keadilan publik terkait dengan terpidana kasus korupsi itu,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan jaksa Urip pada Jumat (12/5). Urip sendiri divonis menjalani hukum 20 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta lantaran telah menerima suap senilai 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani dalam perkara BLBI.