Senin 15 May 2017 13:22 WIB

Tersangka Kasus BLBI Cabut Laporan Gugatan Praperadilan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus BLBI (Ilustrasi)
Kasus BLBI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Tumenggung mengajukan gugatan Praperdilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang mengejutkan, tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu hari ini telah memutuskan untuk mencabut gugatannya.

"Sesuai surat yang diterima pengadilan, pihak pemohon mencabut apa benar seperti ini?" tanya hakim tunggal Rusdianto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5).

"Benar yang mulia," ujar kuasa hukum Syafruddin, Muhammad Ridwan.

"Tetap ingin mencabut?" tanya hakim lagi.

"Ya yang mulia," tegas Ridwan.

Hakim menyatakan telah membaca berkas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syafruddin sebagai pihak pemohon. Permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (5/5) dengan nomor acara 49/pidana.praperadilan/2017 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tapi kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat pencabutan praperadilan pada (8/5). Surat tersebut pada pokoknya menurut Rusdianto bermaksud melakukan penarikan berkas praperadilan.

Hakim Rusdianto membacakan surat pencabutan berkas permohonan yang diajukan kuasa hukum Syafruddin. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa alasan pencabutan lantaran akan dilakukan perombakan kembali.

"Pencopotan praperadilan pada hari ini untuk kepentingan perbaikan sebagaimana untuk bukti satu, setelah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam bukti satu di atas, kami akan segera melakukan praperadilan lagi untuk klien kami," ujar Hakim Rusdianto membacakan surat pencabutan.

"Menimbang bedasarkan hal tersebut di atas dengan register acara nomor 49/pidana.praperadilan/2017/PN jaksel dinyatakan dicabut," tegas Rusdianto.

Rusdianto mengatakan pencabutan praperadilan ini beralasan hukum. Karena pencabutan dilakukan sebelum pihak termohon membacakan jawabannya. "Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," ujar Rusdianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement