Ahad 14 May 2017 14:57 WIB

Tarif Jalan Tol akan Segera Naik

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Jalan Tol Cikampek (ilustrasi)
Foto: yudha mahatma/antara
Jalan Tol Cikampek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra mengatakan pada November 2017 akan ada kenaikan tarif tol baru. Menurut Herry, sekitar 18 ruas tol terdampak kebijakan tersebut.

"Sebetulnya baru nanti ujung (2017) sekitar November," katanya saat dihubungi Republika.co.id, pada Ahad (14/5).

Ia menerangkan alasan penetapan tarif tol baru lantaran setiap dua tahun ada penyesuaian berdasarkan inflasi. Hal itu menurutnya merupakan hak Badan Usaha Jalan Tol yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Itu jadi salah satu haknya badan usaha dalam perjanjian," ujar Herry.

Adanya kenaikan tarif tersebut, kata Herry, digunakan untuk memenuhi standar kelayanan minimum infrastruktur tol. Hal itu menjadi tugas Badan Usaha Jalan Tol.

"Memang buat badan usaha ini jadi makin berat, karena ada biaya pemeliharaanya lebih besar dari yang diperkirakan. Overloading truk-truk yang melanggar batas beban minimal, itu juga berpengaruh," katanya.

Meski demikian, Herry mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak akan mempengaruhi kemacetan di jalan tol. Menurutnya, kemacetan disebabkan oleh kelebihan volume kendaraan yang memasuki ruas tol. Sementara kenaikan tarif dikarenakan ada perjanjian dalam perundang-undangan. "Harus dipisah kalau macet itu karena volumenya lebih besar dari kapasitas. Tarif naik karena di perjanjian diasumsikan begitu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement