Sabtu 13 May 2017 16:11 WIB

Pengamat: Penangguhan Penahanan Hanya Berlaku untuk Terdakwa

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
penjara (ilustrasi)
penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa dilakukan. Menurutnya, penangguhan penahanan hanya untuk tersangka dan terdakwa.

"Posisi Ahok sekarang itu dalam posisi melaksanakan putusan pengadilan, meskipun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Suparji ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (13/5).

Suparji kembali menegaskan bahwa penangguhan itu bagi terdakwa. "Terdakwa itu siapa? Adalah orang yang diperiksa, yang dituntut, yang diadili di sidang pengadilan," katanya.

Jika melihat posisi Ahok yang kini statusnya sudah terpidana, menurutnya, penahanan Ahok tidak bisa ditangguhkan. Menurut Suparji, faktor-faktor penangguhan seperti pemohon tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mempersulit pemeriksaan adalah hanya sebuah asumsi.

"Itu kan sebetulnya syarat mengapa orang ditahan, kalau kemudian hal itu diasumsikan jadi faktor yang dipertimbangkan dalam penangguhan penahanan ya sah-sah saja, tetapi pada dasarnya hal itu tidak ada pada norma," ujarnya.

Suparji menambahkan begitu ada putusan hakim seharusnya bisa langsung dilaksanakan. "Itu kan diskresi dari hakim dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, kalau seandainya kemudian mengabulkan penahanannya berarti kan dia bertentangan dengan perintah hakim dibawahnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement