Jumat 12 May 2017 20:28 WIB

MA Jamin Promosi Hakim tidak Terkait Ahok

Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Majelis Hakim dalam persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan bahwa MA menjamin promosi dan mutasi tiga hakim PN Jakarta Utara tidak terkait dengan putusan perkara dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya jamin ini tidak ada hubungannya dengan putusan AHok," ujar Ridwan di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Jumat (12/5).

Ridwan menjelaskan putusan yang dikeluarkan oleh seorang hakim bukanlah suatu prestasi sehingga hakim yang bersangkutan bisa mendapatkan promosi.

"Bahkan hakim tidak boleh menerima penghargaan atas putusan yang dia buat, itu bedanya hakim dengan yang lain," jelas Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa proses untuk menetapkan hakim yang mendapat mutasi serta promosi sudah dilakukan sejak lama, namun, baru diumumkan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017.

"Itu kebetulan saja hanya selang satu hari dengan putusan," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan bahwa mutasi yang diterima oleh tiga orang hakim ini merupakan mutasi periodik, sementara promosi memang sudah layak diberikan berdasarkan kepangkatan dan golongan hakim tersebut.

Sebelumnya Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Witanto membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Adapun tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Witanto mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement