REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5) siang. Mereka berniat mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan Ahok yang diajukan.
Kuasa Hukum Ahok I Wayan Sudiarta menyatakan tetap menghormati pengadilan. Namun mereka mempertanyakan perihal pemrosesan permohonan penangguhan penahanan Ahok.
"Kami boleh dong nanya apakan Pengadilan Tinggi akan mengabulkan penangguhannya atau akan memberikan pengalihan atau ada sikap lain," kata Wayan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jum'at (12/5).
Wayan menyatakan, dari segi administrasi pihaknya menginginkan konsultasi tentang penanganan penangguhan ini. Hal ini agar keputusan penangguhan itu cepat dikeluarkan. Menurut Wayan, pihaknya ingin segera memberi kejelasan pada publik, terutama para pendukung Ahok.
"Waktu itu belum disiapkan (jawaban penangguhan), oleh ketua tetapi tidak masalah, dan sekarang sudah berjalan sekian hari kami terus ditanya banyak pihak," ujarnya.
Untuk itu, Wayan berharap pada majelis hakim agar segera memberi kejelasan dan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan mereka. Pasalnya, Wayan memandang aksi bakar lilin untuk Ahok telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
"Kami mohonkan agar segera memberi penangguhan agar situasi di daerah yang membakar lilin terus bisa dikurangi, jika perlu dihentikan," tegasnya.
Meski memutuskan untuk banding, Wayan menyatakan, saat ini tim Ahok akan fokus pada permohonan penangguhan terlebih dahulu. Namun, untuk memori banding sendiri, Wayan menegaskan timnya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menyusun memeori banding itu untuk segera diajukan.
"Kami kerjakan sesuai target gak ada alasan bagi pengacara untuk terlambat menyerahkan itu (memori banding)," ucapnya.