REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Beberapa hari menjelang bulan puasa Ramadhan, angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bandung cenderung meningkat. Hal itu terlihat dari terungkapnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sejak 2 Mei kemarin hingga saat ini.
Kabag Ops Polres Bandung, Kompol Widi Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curamnor selama satu pekan terakhir dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Selain itu, disita juga barang bukti kendaraan bermotor roda dua yang disita mencapai 36 unit dari wilayah Polres Bandung, Garut, Bogor, dan Kota Bandung.
"Kita himbau kepada masyarakat untuk waspada di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Kejahatan di (wilayah) Polres Bandung meningkat," ujarnya kepada wartawan saat menggelar perkara di Polres Bandung, Jumat (12/5).
Dia mengungkapkan, kasus curanmor yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering kehilangan kendaraan. Sehingga, kemudian Polres Bandung membentuk tim yang diketuai oleh Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik bersama jajaran.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beraksi tidak hanya di wilayah hukum polres Bandung. Akan tetapi melakukan juga tindak kejahatan di Kota Bandung, Sumedang dan Garut. Serta, bergabung dengan grup lainnya.
Diharapkan, dengan keberhasilan mengungkap kasus curanmor maka bisa mengungkap jaringan pelaku curanmor di wilayah Polres Bandung dan Polda Jabar. Katanya, para tersangka melakukan pencurian dengan modus mencuri motor dengan kunci letter T.
"Modus mereka melakukam pencurian di dalam rumah, memasuki rumah dan membongkar gembok rumah dan mengambilnya (motor). Kemudian mereka mencuri dengan mengambil di halaman parkir, merusak kunci kontak dengan menggunakan letter T dan menggunakan kekerasan," katanya.
Widi menambahkan, beberapa para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menodong senjata seperti di Baleendah. Hal itu terlihat dari barang bukti yang diamankan terdiri dari golok, tang, dan kunci T. Selain itu, hampir seluruh di wilayah hukum polres Bandung terdapat kasus curanmor.
Akibat perbuatan para tersangka, katanya, mereka dikenakan pasal 363, 355 dan 480 serta 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 7 tahun.