Kamis 11 May 2017 10:45 WIB

Kepesertaan JKN-KIS di Bali Baru 64 Persen

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seluruh penduduk Provinsi Bali wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) maksimal 2016. Bali selama ini sudah memiliki Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) untuk masyarakatnya dan perlu diintegrasikan ke nasional.

"Cakupan kepesertaan JKN-KIS di Bali saat ini baru mencapai 64 persen," kata Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, Rabu (11/5).

Rinciannya adalah penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah pusat sebesar 21 persen, penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota 13 persen, pekerja penerima upah atau pegawai negeri delapan persen, pekerja penerima upah swasta 12 persen, pekerja bukan penerima upah delapan persen, dan bukan pekerja dua persen. Penduduk Bali yang masih belum memiliki JKN-KIS adalah 36 persen atau sekitar 1,586.172 jiwa.

"Salah satunya adalah pekerja-pekerja di Badan Usaha Swasta di Bali," ujar Sudikerta,

Bali memiliki 12.750 badan usaha. Jumlah yang sudah mendaftarkan pekerjanya mencapai 8.937 badan usaha atau 70 persen, sementara sisanya 30 persen atau 3.813 badan usaha belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan badan usaha penting meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Bali agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal, efektif, dan efisien. Ini akan memicu peningkatan produktivitas kerja. Masyarakat Bali yang kurang mampu juga diharapkan mengurus kepesertaan JKN-KIS yang iurannya dibayar pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XI (Bali-Nusa Tenggara), Army Adrian Lubis mengatakan jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja terserang penyakit. JKN-KIS yang dikelola BPJS memiliki prinsip gotong royong. Keberlanjutannya sangat bergantung pada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

"Hingga 1 Mei 2017 terdapat 12.013 badan usaha yang telah terintegrasi di Regional XI. Meski demikian, masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi JKN-KIS.

"Perlu optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh jaminan kesehatan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement