Kamis 11 May 2017 08:38 WIB

Dishub Sukabumi Tindak Ratusan Truk Angkutan Barang

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
 Beberapa truk pengangkut barang.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Beberapa truk pengangkut barang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi menindak ratusan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan. Hal ini merupakan hasil operasi pengawasan di jalanan sejak Januari 2017 lalu.

"Operasi gabungan seminggu dua kali mengenai tonase kendaraan, kelayakan jalan dan kelengkapan KIR serta surat yang lain,’’ terang Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana kepada wartawan Kamis (11/5).

Hasilnya kata dia sejak Januari hingga Mei ini tercatat sebanyak 300 unit lebih kendaraan yang terjaring operasi.Kendaraan yang melanggar kata Thendy rata-rata mengangkut muatan pasir, air minum dalam kemasan (AMDK), dan kontainer. 

Petugas lanjut dia telah memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut. Selain mengawasi truk yang melebihi tonase kata Thendy petugas juga memantau waku lintasan truk angkutan barang. 

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB (dalam kota) dan pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (untuk luar kota).

Thendy menerangkan, upaya pengawasan truk angkutan barang ini digiatkan untuk menekan terjadinya kerusakan jalan akibat faktor tonase yang berlebih. Pasalnya lanjut dia patut diduga kerusakan jalan salah satunya karena angkutan tonase berlebih.

Meskipun kata Thendy, faktor kerusakan jalan lainnya bisa karena cuaca dan kualitas jalan yang kurang bagus. Namun sambung dia yang menjadi pertanyaan lintasan jalan dari Sukabumi ke Jakarta yang paling banyak kerusakan terjadi di Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement