Jumat 02 Feb 2024 21:26 WIB

Angkutan AMDK Diharapkan tak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Panjang

Pelaku usaha mengusulkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas situasional.

Sejumlah truk pengangkut barang yang akan menyeberang ke Sumatra lewat pelabuhan Merak (ilustrasi) m
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah truk pengangkut barang yang akan menyeberang ke Sumatra lewat pelabuhan Merak (ilustrasi) m

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hanya libur lebaran dan Nataru, Kementerian Perhubungan kini juga mewacanakan pelarangan angkutan barang  pada libur panjang Imlek dan Nyepi. Hal ini disayangkan oleh pelaku usaha, mengingat pertumbuhan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan tekanan ekonomi global. Pelaku usaha mengusulkan untuk melakukan pengaturan lalu lintas situasional. Sejauh ini menurut mereka, kebijakan pembatasan ini telah berimbas pada peningkatan biaya operasional.

Selain itu pelaku usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman, khususnya AMDK. Hal ini mengingat kebutuhan air minum dalam kemasan termasuk kebutuhan esensial, termasuk saat libur lebaran atau natal karena banyak masyarakat yang berkumpul dengan keluarga. 

Baca Juga

Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sebenarnya juga telah meminta Kementerian Perhubungan agar mempertimbangkan pengecualian angkutan logistik air minum dalam kemasan (AMDK) dalam wacana pelarangan untuk beroperasi saat libur panjang seperti libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru.  Untuk itu, kedua kementerian ini mengaku telah bersurat kepada Menteri Perhubungan dan Dirjen Angkutan Darat terkait permintaan pengecualian pelarangan terhadap angkutan logistik AMDK ini. Hal ini diungkapkan dalam seminar yang diselenggarakan Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti beberapa waktu lalu. 

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan Krisna Ariza juga meminta agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK pada saat libur panjang agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga akibat terjadinya kelangkaan barang di masyarakat. “Perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, di mana inflasi mengalami peningkatan pada setiap periode Natal dan Tahun Baru,” kata dia, Jumat (2/2/2024). 

Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan inflasi ini akibat kebijakan pelarangan angkutan logistik saat libur panjang seperti Natal dan lebaran, Krisna mengatakan Kemendag akan selalu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk barang-barang kebutuhan pokok agar dikecualikan, termasuk AMDK yang saat ini juga sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. “Jadi, kolaborasi antar kementerian sangat penting untuk hal ini, supaya barang kebutuhan pokok tidak langka dan memicu kenaikan harga. Pangan ini yang paling utama harus masuk ke dalam perut. Jadi, tidak bisa dibatasi dan tidak bisa dilarang-larang,” ucapnya.

Sekretaris Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Setia Diarta juga mengingatkan jangan sampai dengan adanya pelarangan beroperasinya angkutan logistik AMDK pada saat liburan panjang nanti justru akan merusak pertumbuhan industri yang saat ini mulai beranjak setelah hantaman Covid yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Dia mengutarakan perkembangan atau pertumbuhan Industri Agro sampai saat ini sudah mencapai 4,25% dari PDB. Di mana, kontribusi terhadap PDB untuk Industri Agro ini sudah lebih dari 50%.

“Jadi, PDB kita didominasi kontribusinya itu adalah dari sektor Industri Agro sebesar 51,13%.  Ini sampai pada triwulan ketiga kemarin,” ujarnya. 

Dia mencontohkan kasus di Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 lalu, Kemenperin mempropose waktu itu, karena diestimasikan sekitar kurang lebih 139 juta produk AMDK yang tidak dapat terdistribusi kepada konsumen akibat diberlakukannya pelarangan angkutan logistik AMDK. Hal itu berdampak pada pembatasan distribusi dan yang tertinggi itu adalah wilayah Jabodetabek sekitar 46%, diikuti Jawa Timur 22%, Jawa Tengah dan Jawa Barat 10%, Sumatera 8% dan wilayah lainnya itu sekitar 5%.

Menurut Setia, terhambatnya distribusi AMDK ini memberikan dampak pada kelangkaan produk. Di mana, jika dicermati terutama untuk produk-produk kemasan galon maupun kemasan botol, walaupun sudah ditumpuk di pergudangan, tapi karena produknya build up stock, produk-produk dari AMDK ini hanya bisa bertahan dua hari berdasarkan jumlah kemasan yang tersedia. ”Jadi, kelangkaan AMDK ini tetap akan terjadi dan menyebabkan harga yang tidak terkendali,” katanya.  

Dsri satu sisi lagi, untuk memulihkan pola distribusi produk AMDK kembali ke kondisi normal sebelum dilakukan pembatasan, itu akan diprediksikan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan. “Ini dari asesmen kami. Tapi, dari beberapa industri lainnya juga ada yang mengatakan 1 bulan, 1,5 bulan, atau 2 bulan. Jadi, ada beberapa yang memang menjadi catatan, di mana untuk kembali mereka memulihkan pola distribusinya, itu dari asesmen kami kurang butuh waktu lebih dari 2 bulan,” ujarnya. 

Kemudian juga jika melihat ekspor-impor, ekspor saat ini khusus untuk di sektor Industri Agro itu surplus 28,5 miliar dolar Amerika Serikat di mana memang ekspor Indonesia saat ini sangat mendominasi, khususnya dari sektor Industri Agro. PMA atau investasi industri yang ada di sektor Industri Agro sampai saat ini sudah hampir merata baik, yang PMA dari asing ataupun multinasional corporation ataupun dari PMDN. Artinya, di sini hanya bisa dikatakan 55% berbanding 45% perbandingannya, dan sektor industri atau PMDN dalam negeri juga sudah mulai tumbuh. 

Menurut Setia, Kemenperin juga sekarang memang sedang mengkaji untuk penggunaan KAI logistik dan juga untuk pengembangan utilisasi warehouse atau pergudangan. Ini masih sifatnya kajian.

sumber : Web
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement