REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Suyudi Ario Seto menilai massa pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), salah sasaran jika berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, memori banding masih belum sampai ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau boleh jujur, kalian ini salah tujuan karena berkas memori banding belum sampai," ujar Suyudi, Rabu (10/5).
Memori banding saat ini masih dirumuskan oleh tim kuasa hukum Ahok. Itu pun harus masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlebih dahulu sebagai pelaksana perkara.
Namun massa terlihat tidak peduli dan terus melanjutkan aksi meski polisi telah meminta massa Pro-Ahok untuk berhenti. Polisi pun menarik diri dari hadapan massa untuk bermusyawarah menentukan langkah yang akan dilakukan.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, puluhan polisi terlihat berjaga di sekitar lokasi. Polisi berjaga di depan gerbang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah polisi terlihat duduk-duduk di halaman gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sejumlah polisi juga terlihat mengatur lalu lintas di Jalan Letjen Suprapto yang padat karena aktivitas massa Pro-Ahok. Sementara massa Pro-Ahok terus melanjutkan aksi dengan diselingi pemutaran sejumlah lagu melalui mobil komando mereka.