REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa pendukung terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terus melakukan aksi protes di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (10/5). Meski batas waktu melakukan aksi adalah pukul 18.00 WIB, massa terus beraksi hingga melebihi pukul 23.00 WIB.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto mencoba berkomunikasi dengan massa Pro-Ahok agar membubarkan diri. Suyudi mengatakan jika polisi telah memberikan toleransi yang cukup panjang hingga pukul 23.00 WIB. Suyudi pun menghimbau massa agar melanjutkan aksinya esok hari. Pasalnya aksi ini juga cukup menimbulkan kemacetan di Jalan raya.
"Ada masyarakat pengguna jalan yang harus diberikan jalan, warga sekitar juga harus dihargai, silakan dilanjutkan besok hari" ujar Suyudi pada massa.
Namun massa Pro-Ahok tetap menolak bubar. Mereka justru menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan sejumlah lagu kebangsaan lainnya dengan pengeras suara. Mereka pun tetap melanjutkan aksinya.
Massa Pro-Ahok menolak putusan majelis hakim yang mempidana Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP dalam kasus penodaan agama.