REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menegaskan partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap solid dan mengawal kasus Ahok. Selain itu, PDIP menilai tidak perlu adanya penahan terhadap Ahok.
"Kami hormati putusan ini, tapi kami menilai putusan ini sangat kontroversial dan sangat tidak lazim, terutama yang berkaitan dengan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (10/5)
Menurut Trimedya, persidangan yang digelar pada Selasa (9/5) kemarin itu tidaklah lazim sebagaimana biasanya. Ia mengatakan, apabila seorang tersangka tidak ditahan oleh penyidik karena penyidik memiliki hak subyektif dan pertimbangan subyektif.
Yaitu seorang tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya serta tidak mempersulit pemeriksaan. Kemudian juga dengan penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan terhadap seorang terdakwa pasti berdasarkan atas pertimbangan yang sama dengan penyidik.
"Pak Ahok sejak berstatus sebagai tersangka kemudian berstatus terdakwa telah merunjukkan dirinya memiliki tanggug jawab moral dan hukum atas perkara yang dihadapinya. dengan demikian tidak ada alasan dan urgensi untuk melakukan penahanan Ahok," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menilai perkara ini sangat kental dengan muatan politik. Itu terlihat secara jelas dan sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat bahwa perkara Ahok merupakan perkara politik yang dibungkus seolah-olah sebagai perkara hukum.
"Pasal 156 a KUHP sangat sulit untuk membuktikan niat, fakta diperdidangan, Ahok tidak terbukti memiki niat untuk menista agama. Itu tergambar dari fakta persidangan salah satunya keterangan ahli dan saksi fakta terungkap tidak ada niat Ahok untuk menistakan agama, akan tetapi dalam putusan dengan asumsinya majelis menyatakan lain," kata Wayan dengan nada tinggi.
Selanjutnya, dikatakan juga Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan dakwaan pertama pasal 156 a KUHP tidak terbukti dan menyatakan bahwa dakwaan kedua pasal 156 KJHP yang terbukti unsur pidananya. Akan tetapi Majelis Hakim menyatakan sebaliknya, Ahok justru terbukti melakukan tindak pidana sebagaimna dalam dakwaan pertama pasal 156 a KUHP.
Sudirta menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dan mengkaji memori banding. Mereka juga optimistis pada tingkat banding nanti kliennya bakal divonis bebas. Wayan juga berharap dukungan moral dari masyarakat untuk Ahok agar bisa tabah menerima cobaan tersebut.