REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa malam, menahan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih, tersangka dugaan korupsi pengerjaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat yang merugikan negara Rp92,2 miliar anggaran tahun 2013-2015.
"Hari ini, Herning ditahan," kata JAM Pidsus, Arminsyah di Jakarta, Selasa (9/5).
Herning ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung 9 Mei 2017. Saat dugaan korupsi terjadi, Herning tengah menjabat sebagai Kasudin Tata Air Jakarta Pusat (Jakpus).
Selain itu, penyidik juga menahan satu tersangka lainnya, yakni, Pahlatua, mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Jakpus yang saat ini menjabat sebagai Kasie Pemeliharaan Sumber Daya Air pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus.
JAM Pidsus menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan oleh keduanya yakni memotong 35 persen dari total anggaran swakelola banjir. "Kemudian dana itu dibagikan, hingga terjadi kerugian keuangan negara," katanya.
Penyidik menahan kedua tersangka itu dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi kembali.